GUNUNG MAS - Rabu, tanggal 22 Pebruari, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH., didampingi Ketua lAD Wilayah Kalimantan Tengah Ny. Tyas Pathor Rahman beserta Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara, Asisten Pengawasan, Kabag TU melakukan Kunjungan Kerja ke wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Gunung Mas.
Rombongan Kajati tiba di Kejaksaan Negeri Gunung Mas pada pukul 11.00 Wib yang disambut langsung oleh Kajari Gunung Mas Sahroni, SH., MH., beserta Jajaran. Selanjutnya Kajati melakukan Monitoring dan Evaluasi di Kejari Gunung Mas.
Kunjungan Kerja ini dimaksudkan untuk melihat kondisi sarana dan prasarana kantor serta kondisi pegawai, selain itu juga untuk mengetahui capaian kinerja baik dimasing-masing bidang, dan juga kendala/hambatan yang dihadapi dalam mencapai target kinerja yang diharapkan, serta Langkah – Langkah mengatasi kendala tersebut.
Dalam pengarahannya kepada seluruh pegawai Kejari Gunung Mas, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH., mengingatkan “Dalam pelaksanaan tugas – tugas teknis penanganan perkara baik perkara tindak pidana umum dan tindak pidana umum serta terkait bidang perdata dan tata usaha negara, untuk mengedepankan profesionalisme dan tidak bermain – main dengan pekara yang ditangani dan kepada seluruh pegawai untuk tetap menjaga integritas, menjauhkan diri dari perbuatan yang merusak citra institusi”.
Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Kabupaten Gunung Mas tersebut, Kajati menghadiri acara Silaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas di Aula Kantor Bupati Gunung Mas. Rombongan Kajati Kalteng disambut langsung oleh Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Ketua DPRD Kab. Gunung Mas, jajaran Forkompimda dan pimpinan OPD Kabupaten Gunung Mas dengan tradisi Potong Pantan sebagai simbol adat penyambutan kunjungan.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., M.H. Menyaksikan penyerahan Hibah berupa 1 (satu) unit Kendaraan Tahanan dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas kepada Kejaksaan Negeri Gunung Mas, yang diserahkan langsung oleh Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong kepada Kajari Gunung Mas Sahroni, SH., MH.
Dalam sambutannya Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyampaikan “Melalui bantuan ini kiranya bisa membantu kinerja Kejaksaaan Negeri Gunung Mas dalam rangka penegakan hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gunung Mas yang baik”.
“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berharap sinergi baik dengan Kejaksaan Negeri Gunung Mas maupun dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tetap terjalin dengan baik. Aparat kejaksaan diharapkan dapat memberikan pendapat – pendapat hukum maupun pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas khususnya dalam penerapan regulasi – regulasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga program pembangunan di Kabupaten Gunung Mas dapat berjalan dengan baik dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai” lanjut Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong
Sementara itu Kajati Kalteng, dalam sambutannya mengungkapkan terima kasih atas Hibah Mobil Tahanan yang diberikan oleh Pemkab Gunung Mas kepada Kejaksaan Negeri Gunung Mas, “Bantuan ini sangat bermanfaat untuk membantu tugas dan fungsi penegakan hukum kejari Gunung Mas, khususnya bidang pidum dan pidsus dalam membawa tahanan ke Rutan dan Pengadilan”.
Kajati Kalteng berkomitmen untuk meningkatkan sinergi dengan pemerintah Kabupaten Gunung Mas dengan melibatkan instrument Perdata dan Tata Usaha Negara serta Intelijen dalam memberikan memberikan Legal Opnion serta Legal Assistant yang sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Gunung Mas, serta memberikan penyuluhan terkait penggunaan Dana Desa melalui program Jaga Desa.
Selanjutnya Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH dengan didampingi Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Kajari Gunung Mas Sahroni, SH., MH. jajaran Forkompimda dan pimpinan OPD Kabupaten Gunung Mas meresmikan secara Rumah Restorative Justice “TAMBUN BUNGAI” yang berada di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.
Dalam sambutannya, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH menyampaikan “Sebagai perwujudan kewenangan berdasarkan asas dominus litis yaitu Jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara, Jaksa Agung RI mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dimana Keadilan Restoratif atau Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum, menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan juga melibatkan para tokoh masyarakat, sehingga dipandang perlu mendirikan Rumah Restoratif Justice pada tiap Kabupaten atau kota guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif”.