GUNUNG MAS - Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Raden Ferry Indramawan, S.H., S.I.K. beserta rombongan tiba di Mapolres Gunung Mas (Gumas) dalam rangka Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Hukum Perpol No. 07 Tahun 2022, Kamis (11/5/2023) pukul 08.30 WIB.
Kedatangan Kabidpropam disambut langsung oleh Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K. didampingi Wakapolres Gumas Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K beserta seluruh pejabat utama Polres.
Pada kesempatan tersebut, Kabidpropam menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan bagi personel agar bertugas dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami hadir disini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan berupaya untuk meningkatkan kedisiplinan rekan-rekan serta mengingatkan kembali tentang koridor peraturan dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam Institusi, " jelasnya.
Sementara itu, menurut Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si bahawa kegiatan tersebut merupakan bentuk perhatian pimpinan dan demi kebaikan bersama.
"Salah satu tujuannya agar personel tidak pernah lupa terhadap jati dirinya maupun sumpah dan janji selaku anggota Polri, " terang Erlan.
Ia melanjutkan, Polri telah diberikan kewenangan yang luar biasa. Namun, kewenangan tersebut harus berdasarkan koridor dan kode etik agar tidak terjadi kesalahan dan penyimpangan.
"Bagaimana menjaga kewenangan tersebut? tunjukkan kinerja yang baik, hindari pelanggaran, " ungkapnya.
Memasuki era digital saat ini, informasi sekecil apapun mudah diketahui. Kabid Propam Polda Kalteng menghendaki personel harus bijak dalam menggunakan media sosial dan harus paham mana yang boleh dan mana yang tidak dibenarkan.
"Kami berpesan kepada seluruh personel untuk menghindari gaya hidup hedonisme baik anggota itu sendiri maupun keluarganya, jauhi Narkoba baik sebagai pengguna maupun terjun langsung sebagai pengedar atau bandar, tidak ada terjadi lagi perselingkuhan baik sesama anggota polri maupun dengan orang lain apalagi yang sudah berkeluarga, penggunaan senpi sesuaikan dengan kebutuhannya, SOP pemegang atau penggunaan diperketat, " jelasnya.
Pelaksanaan tugas harus sesuai fungsi, berdasarkan standar operasional prosedur dan jangan sampai berbuat pelanggaran yang merugikan diri sendiri, keluarga dan Institusi, " tutupnya. (*)